Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tahapan Pengisian JPT Pratama Bab III Penetapan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Bab IV Pelaporan Bab V Pendanaan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat