Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Jenis Komoditas Pangan Bab IV Sumber Dana Bab V Besaran dan Penetapan Harga Bab VI Penyelenggaraan Kegiatan Fasilitasi Distribusi Bab VII Pelaksanaan Fasilitasi Distribusi Pangan Bab VIII Mekanisme Pendistribusian Komoditas Pangan Bab IX Mekanisme Pencairan Biaya Fasilitasi Distribusi Pangan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat