Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Bab III Kewajiban Bab IV Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat