rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi dan program
Walikota Salatiga serta untuk menjamin keterpaduan dan
konsistensi perencanaan pembangunan daerah Kota
Salatiga mengacu pada perencanaan pembangunan
nasional dan Provinsi Jawa Tengah dengan
memperhatikan kondisi lingkungan strategis daerah dan
hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
daerah periode sebelumnya, perlu adanya perencanaan
pembangunan daerah Kota Salatiga untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan
tahun 2016;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai
ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga
Tahun 2011–2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016.
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan dokumen perencanaan
pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan
tahun 2016 dan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan
dalam RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 7 halaman
|