Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Objek dan Subjek Bab IV Pendaftaran Bab V Pelaksanaan Bab VI Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat