Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Menular Bab III Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Bab IV Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab VII Sumber Daya Kesehatan Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penelitian dan Pengembangan Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Pencatatan dan Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Pendanaan Bab XV Larangan Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat