Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023

Penanggulangan Penyakit Menular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Menular Bab III Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Bab IV Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab VII Sumber Daya Kesehatan Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penelitian dan Pengembangan Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Pencatatan dan Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Pendanaan Bab XV Larangan Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan