Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perlindungan anak dari radikal terorisme beserta lagkah-langkah dan pelaksanaannya yang ditujukan kepada: b. Anak Korban; c. Anak sebagai Pelaku; d. Anak dari Pelaku; dan e. Anak Saksi. Perlindungan mulai dari pencegahan sampai dengan pendampingan serta evaluasi dan pemantauan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat