Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Jenis, Tata Kelola Lembaga Kemasyarakat Desa), LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Jenis), LEMBAGA ADAT DESA (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Tata Kelola Lembaga Adat Desa), HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA, PENDANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat