Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 51 Tahun 2022

Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Jenis, Tata Kelola Lembaga Kemasyarakat Desa), LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Jenis), LEMBAGA ADAT DESA (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi, Tata Kelola Lembaga Adat Desa), HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA, PENDANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan