Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Desa), PEREKRUTAN, PEMBENTUKAN REGU, MASA KEANGGOTAAN, DAN PENBERDAYAAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan, Pemberdayaan), TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN (Tugas, Hak, Kewajiban), PEMBINAAN, PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat