Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 54 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Desa), PEREKRUTAN, PEMBENTUKAN REGU, MASA KEANGGOTAAN, DAN PENBERDAYAAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN (Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan, Pemberdayaan), TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN (Tugas, Hak, Kewajiban), PEMBINAAN, PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
09 November 2022
Tanggal Pengundangan
09 November 2022
Tanggal Berlaku
09 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 55
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan