Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN, GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (Jenis Kegiatan, Peningkatan Aktivitas Fisik, Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi, Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit, Peningkatan Kualitas Lingkungan, Peningkatan Aktivitas Fisik dan Edukasi Hidup Sehat), PELAKSANAAN GERMAS, KELEMBAGAAN, PELAPORAN, PENGANGGARAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat