ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Asahan khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, sehingga perlu menyesuaikan pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 TAHUN 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2022, seperti Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 23 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 25 diubah, dan Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah.
|