Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.16
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruangkota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan