Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2009 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat