Peraturan ini berisi tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2010 diubah sebagai berikut: Ketentuan BAB V dihapus dan Ketentuan Pasal 6 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat