1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Diantara Bab IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab IVA; dan 6. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat