Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PESERTA DAN KEPESERTAAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA (Umum, Manfaat JKK, Iuran JKK) JAMINAN KEMATIAN (Manfaat JKM, Iuran JKM), PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM DAN PELAPORAN PROGRAM (Penyediaan Anggaran, Pembayaran Iuran, Pengajuan Klaim, Pelaporan Program), KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat