Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; b. Masa Retribusi dan Wilayah Pemungutan; c. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi; d. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; e. Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; f. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; g. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; h. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; dan i. Pemeriksaan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat