Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 59 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; b. Masa Retribusi dan Wilayah Pemungutan; c. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi; d. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; e. Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; f. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; g. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; h. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; dan i. Pemeriksaan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan