Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 55 Tahun 2021

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Seruyan Tahun 2021-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD-AMPL; b. Pelaksanaan RAD-AMPL; c. Pemantaun dan Evaluasi RAD-AMPL; dan d. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Seruyan Tahun 2021-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/55
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan