Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pelaporan dan Penetapan Gratifikasi; b. Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; c. Susunan Organisasi UPG; d. Wewenang dan Kewajiban UPG; e. Pengawasan; f. Hak dan Perlindungan; g. Sanksi; dan h. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat