penanggulangan bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022 (7) ; 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengurangi risiko bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Penanggulangan Bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah meliputi tahap :
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- 35
|