Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah meliputi tahap : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat