Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2022 sepanjang mengenai Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat