Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, BAB IVa Rambu dan Marka Parkir Pasal 4A, BAB IVb Tata Tertib Parkir Pasal 4B, 4C, 4D, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 25A, Pasal II,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PERPARKIRAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan