MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, Berita Daerah Kab. Luwu Tahun 2021 Nomor 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Dae rah serta untuk
kelancaran arus kas masuk yang bersumber dari
penerimaan dan arus kas keluar yang digunakan
untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap
periode, perlu menetapkan Mekanisme Pengelolaan
Anggaran Kas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan
Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2022;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undarig
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANGGARAN KAS PENERIMAAN
BAB III ANGGARAN KAS PENGELUARAN
BAB IV KETENTUAN LAIN LAIN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 119 TAHUN 2021
- 10
|