Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 55 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Lurah Desa sebagai pemimpin Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dibantu oleh Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
14 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
BD.2016/NO.55
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1443 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan