TATA KERJA DESA– SUSUNAN ORGANISASI – PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan penataan organisasi Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016.
- Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Lurah Desa sebagai pemimpin Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dibantu oleh Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
- 10 HLM; -
|