industri Kreatif, koperasi, dan usaha mikro
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Mikro perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Mikro;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No. 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No. 9 Tahun 2020.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi. dan Usaha Mikro
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
- 9
|