PIAGAM-AUDIT-INTERN-INSPEKTORAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kab. Luwu 2022 No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang• undangan. bahwa Peraturan Bupati Luwu Nomor 47 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Nomor 7 Tahun 2016.
- BABI KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PIAGAM AUDIT INTERN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Luwu Nomor 46 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- IV Bab, 5 Pasal (6 Hlm.) dan II Lampiran (11 Hlm.)
|