Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 86 Tahun 2022

Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES (Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses), Besaran Tunjangan Perumahan (Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD) STANDARD KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA BELANJA RUMAH TANGGA, BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI, BESARAN DANA OPERASIONAL KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 86 Tahun 2022 tentang Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 87
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan