Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES (Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses), Besaran Tunjangan Perumahan (Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD) STANDARD KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA BELANJA RUMAH TANGGA, BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI, BESARAN DANA OPERASIONAL KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat