Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, BELANJA TIDAK TERDUGA (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelapora dan Pertanggungjawaban), MONITORING DAN EVALUASI, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat