Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sasaran Penerima BLT- APBK, BAB III Prosedur Pengajuan, BAB IV Penganggaran BLT-APBK dan Masa Penyaluran, BAB V Penyaluran BLT-APBK, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat