Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (Umum, Penyusunan RPJM Desa (Umum, Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Penetapan dan perubahan RPJM Desa), Penyusunan RKP Desa (Umum, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKP Desa, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Perubahan RKP Desa, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa)), PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA (Umum, Tahapan Persiapan (Umum, Penetapan Pelaksana Kegiatan, Penyusunan Rencana Kerja, Sosialisasi Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pengadaan Tenaga Keija dan Bahan/ Material), Tahapan Pelaksanaan Kegiatan (Umum, Rapat Kerja Pelaksana, Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa)), PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat