Tata cara pengalokasian dana desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 23
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017.
- Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 23
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
- 25
|