Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023

Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas ganti uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 2
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan