jam kerja - disiplin - penegakan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai, perlu diatur jam kerja bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 68 Tahun 1995; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Jam Kerja; Piranti Daftar Hadir; Pengisian Daftar Hadir; Sanksi; Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absensi dan Waktu Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 9 hlm.
|