Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Direktur Rumah Sakit, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Program, Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan, Seksi Penunjang Pelayanan Medis, Komite Medik, Satuan Pemeriksaan Internal, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Medik Fungsional), ESELONISASI, PENYELENGGARAAN, TATA KERJA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat