Materi pokok : Maksud, Tujuan, Dan Asas Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Proses Penyusunan Dan Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Program Kegiatan Prioritas Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat