Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2012

Pembentukan Perseroan Terbatas Sebagai Anak Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Pembentukan; Status dan Tempat Kedudukan; Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Management Perseroan Terbatas; Dewan Komisaris; Managemen dan Karyawan; Modal dan Saham; Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Pelaporan; Pengawasan; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sebagai Anak Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 September 2012
Tanggal Pengundangan
18 September 2012
Tanggal Berlaku
18 September 2012
Sumber
BD.2012/No.34
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan