Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2022

Pedoman Layanan Pengaduan Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup aktivitas layanan pengaduan gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat terkait penertiban, Pelindungan Masyarakat meliputi : membantu penanganan akibat bencana dan membantu kegiatan social kemasyarakatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.81
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan