Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2012

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa; Perubahan dan Pencabutan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Bentuk dan Kerangka Tata Naskah; Ketentuan Lain - lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
11 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2012
Tanggal Berlaku
11 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.26
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan