Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab III Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab IV Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola Bab V Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VI Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Bab VII Pengembangan Profesi Kepala Sekolah Bab VIII Pembinaan Karier Kepala Sekolah Bab IX Pemberhentian Kepala Sekolah Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan