Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 53 Tahun 2016

Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria warga miskin berdasarkan indikator yang digunakan TNP2K. Dalam rangka memperoleh data warga miskin yang sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan berdasarkan indikator dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala setiap tahun oleh Tim Pemutakhiran Data yang dikoordinasikan oleh Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.53
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan