mengatur tentang tata cara penyediaan pemberian dan besarnya bantuan penanggulangan bencana yang memuat maksud dan tujuan, pemberian bantuan, kewenangan, dana penanggulangan bencana, jenis kategori dan besarnya bantuan penanggulangan bencana, persyaratan pemberian bantuan korban bencana, tata cara pemberian bantuan, dan pengawasan evaluasi dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat