mengatur tentang prioritas dan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang memuat kewenangan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; prinsip, kebijakan dan strategi; penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; pedoman penilaian prioritas; manajemen penyelenggaraan; pendanaan; dan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat