mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang memuat informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; penagihan dan penyetoran; kedaluwarsa; penghapusan piutang daerah; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta laporan keuangan; keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; sanksi; dan rehabilitasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat