Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 70 Tahun 2022

Masyarakat Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dan Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 yang memuat program pembinaan lingkungan sosial di daerah yang didanai menggunakan dana DBHCHT, kriteria anggota masyarakat penerima manfaat, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 70 Tahun 2022 tentang Masyarakat Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dan Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja yang Dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 70
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan