mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 4 diubah, 2. Ketentuan ayat (1) huruf i angka 4 Pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat