Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 153 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian TPP PNS; Penghitungan Besaran TPP PNS; Sasaran TPP PNS; Indikator TPP PNS; Pelaksanaan Pemberian TPP PNS; Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pegawai; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 153 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
153
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2022/NO.153
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan