Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Alokasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.961.074.311.550,00 sama dengan alokasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan sebesar Rp.961.074.311.550,00. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat