Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran pada Daerah Kabupaten Deiyai. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Restoran. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak dikenakan untuk Masa Pajak 1 (satu) bulan Kalender kecuali ditetapkan lain oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan kalender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat