Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 15 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran pada Daerah Kabupaten Deiyai. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Restoran. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak dikenakan untuk Masa Pajak 1 (satu) bulan Kalender kecuali ditetapkan lain oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan kalender.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deiyai Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2022
Tanggal Berlaku
23 Juli 2022
Sumber
BD 2022 (15): 10 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan