Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP DASAR, KAIDAH DAN STANDAR BAB IV PENYELENGGARA BAB V KRITERIA B AB VI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL BAB VIII PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN BAB XI KOORDINASI DAN KERJA SAMA BAB X WAKTU PELAKSANAAN BAB XI PEMBIAYAAN BAB XII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2021 NOMOR 10
Subjek
STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan