Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruano Lingkup, Perjalanan Dinas, Kewenangan Penerbitan Surat Perintah Tugas Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas Dan Tingkat Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat