Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2023

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruano Lingkup, Perjalanan Dinas, Kewenangan Penerbitan Surat Perintah Tugas Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas Dan Tingkat Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2023
Tanggal Berlaku
08 Februari 2023
Sumber
BD. 2023/ No.
Subjek
APBD - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan